Potensi Pajak Reklame Rp241 Miliar, tapi Sayang Pemkot Bandung Cuma Kumpulkan Rp19 Miliar

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Potensi penerimaan pajak reklame di Kota Bandung seharusnya bisa mencapai Rp 241 miliar pertahunnya. Namun, hal itu sulit terwujud lantaran banyaknya reklame ilegal. Sehingga, capaian penerimaan pajak di sektor hanya Rp 19 miliar.


“Reklame di Kota Bandung ribuan jumlahnya, tapi banyak yang ilegal. Kami tidak bisa menerima pajak, karena kaitannya kan dengan perizinan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna seperti dikutip Radar Bandung (Pojokbandung.com Group), Minggu (11/8).

BACA JUGA:

Duh 60 Persen Reklame di Bandung Tak Berizin

Peralatan Tak Mamadai, Satpol PP Siap Tertibkan Reklame

Permasalahan tersebut, dikatakannya, sudah disampaikan dalam rapat pimpinan. Pihaknya pun mengaku sudah mendorong dinas perizinan supaya memproses reklame yang tidak berizin termasuk Dinas Tata Tuang agar segera merealisasikan Peraturan Walikota.

Jika kondisinya terus bertahan, maka Ema meminta Satpol PP segera melakukan pembongkaran. “Ini menjadi preseden tidak baik. Seenaknya saja, seperti tidak ada pemerintah. Izin enggak punya, bayar pajak tidak,” terangnya.

Seluruh Reklame di Bandung Akan ‘Diputihkan’

“Jangan hanya memikirkan bisnis. Kota ini terbuka untuk kegiatan ekonomi, tapi ikuti prosedur. Bayangkan kalau penerimaan pajak optimal bisa membangun sekolah dan puskesmas,” lanjutnya.

Di lain pihak, pendapatan pajak Pemkot Bandung tahun ini mengalami peningkatan di kisaran 20 persen dari target Rp 2,4 triliun. Sejauh ini, penerimaan pajak PBB baru Rp 285 miliar dari target Rp 578 miliar.

“Optimis bulan ini mencapai target karena bulan ini waktunya jatuh tempo. Sekarang sedang berproses, karena biasanya masyarakat bayar saat jatuh tempo,” ucapnya.

Sedangkan pendapatan pajak dari hotel, Ema menyebutkan bisa mencapai Rp300 miliar. Penerimaan pajak dari restoran diyakini naik dari Rp 255 miliar menjadi Rp 265 miliar.

Kenaikan pun akan didapat dari sektor parkir dari Rp 32,5 miliar menjadi Rp 37,5 miliar.

Sementara untuk sektor hiburan, berkontribusi dari awalnya Rp 69 miliar, tahun ini bisa mencapai Rp 85 miliar. “Dari penerimaan pajak tahun kemarin, di tahun ini ada potensi kenaikan kenaikan Rp 300 miliar. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan itu langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas pembangunan,” tandasnya.

(bbb)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …