Senpi Pembunuh PNS Cantik Masih Misterius, Keterangan Suami Berubah-ubah

Indria Kameswari dan Muhammad Akbar alias Abdul Malik Aziz

Indria Kameswari dan Muhammad Akbar alias Abdul Malik Aziz

“Untuk pelaksanaannya (pembunuhan) memang pelaku tunggal. Tapi siapa pun nanti yang membantu pelarian yang bersangkutan, akan kita proses,” tegasnya lagi.

Masih kata Dicky, pasal yang dikenakan kepada pelaku mulai dari Pasal 338 sampai Pasal 340 yakni pembunuhan berencana. Terlebih pelaku selama ini dinilai tidak kooperatif. Polisi juga bisa menerapkan Pasal berlapis, termasuk kepemilikan senjata api ilegal.

“Kita lihat nanti sebagai faktor yang memberatkan. Hukuman bisa terancam 20 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menegaskan pistol pencabut nyawa Indria bukan milik BNN.

BACA JUGA:

PNS Cantik BNN yang Dibunuh Saat Idul Adha Tewas Ditembak!

Nah Loh, PNS Cantik yang Dibunuh Saat Idul Adha Malah Sering Aniaya Suaminya?

Brutal, Ini Isi Rekaman Cekcok PNS Cantik BNN sebelum Tewas di Tangan Suaminya

Ditemui Radar Bogor usai menghadiri acara di Universitas Pakuan, Kota Bogor kemarin, Buwas -sapaan akrabnya- menyebut pegawai yang bekerja di rehabilitasi BNN Lido Bogor tidak dibekali senjata api. Hanya petugas di bagian penindakan yang memiliki senjata lengkap.

“Ranah pembunuhan pidana murni. Yang menangani bukan BNN, tapi kepolisian. Sekarang sedang ditangani. Pelaku sudah ditangkap, masih dikembangkan. Kita lihat nanti apa sih yang melatarbelakangi,” kata Buwas.

Seperti diketahui, Indria Kameswari (38), tewas akibat timah panas yang menembus punggungnya setelah terlibat cekcok mulut dengan sang suami di rumah kontrakan mereka di Perumahan River Valley, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9).

(yuz/jpg/JPC)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …