Guru SMP 5 Cimahi Sita HP, Siswa Harus Bayar Rp500 Ribu. Orangtua Protes Pihak Sekolah

Ilustrasi

Ilustrasi

“Saya sudah minta kebijakan dari guru, tetapi tidak diberikan. Ponsel itu kan bukan barang bukti kriminal. susah payah saya belikan untuk anak sebagai tanda penebus ketidakhadiran saya sehari-hari. Kebijakan macam apa ini?,” tanyanya.


Ia menyebutkan, saat bertemu guru BP di SMP 5 Cimahi dikatakan bahwa, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan orangtua siswa. Tetapi menurutnya, ia sama sekali tidak pernah diberi tahu tentang kesepakatan penahanan ponsel selama siswa belajar di sekolah tersebut plus denda Rp 500 ribu.

“Boleh menerapkan disiplin, tapi tidak jangan merugikan orang tua siswa,” ucapnya.

Kendati adanya hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cimahi tak bisa berbuat banyak. Dengan dalih sekolah punya otonomi masing-masing untuk menerapkan aturan mengenai ponsel. “Peraturan itu tergantung masing-masing situasi dan budaya sekolah,” katanya.

Dalam hal menjaga ketertiban di sekoah, Dikdik mengaku mendukung kebijakan sekolah, tetapi untuk penahanan ponsel ia pribadi kurang setuju apalagi ada pengenaan denda terhadap siswa.

“Kalau untuk denda saya sudah larang, dan saya sudah tanyakan pada Kepala Sekolah SMP 5 Cimahi katanya, kebijakan penahanan ponsel sudah merupakan kesepakatan orang tua siswa. Saya tidak bisa apa-apa,” pungkasnya.

(gat)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …