Guru SMP 5 Cimahi Sita HP, Siswa Harus Bayar Rp500 Ribu. Orangtua Protes Pihak Sekolah

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Aturan internal sekolah di SMP 5 Cimahi disoal orangtua murid. Aturan tersebut berupa penertiban penggunaan ponsel siswa.


Sejumlah orangtua siswa menganggap tindakan itu sama sekali tak mendidik. Apalagi, penyitaan ponsel dilakukan selama siswa masih dalam masa belajar di sekolah dan penyerahannya tak disertai tanda bukti sita dan serah terima barang.

Orangtua siswa, Engkos kecewa dan heran melihat penerapan aturan penertiban ponsel ini.

Sebetulnya ia setuju dan mengapresiasi kebijakan sekolah yang melarang siswanya membawa ponsel ke sekolah karena banyak membawa dampak buruk. Tetapi, menurutnya, sekolah mestinya bijak, ketika orangtua datang ke sekolah dan membuat surat perjanjian, ponsel harusnya dikembalikan.

“Nah, ini kan tidak. Kalau ponsel itu hilang saat dalam penguasaan guru siapa yang bertanggung jawab, apalagi tidak ada tanda bukti penyitaan barang yang dipegang siswa pemilik ponsel,” katanya sebagaimana diberitakan Radar Bandung (Pojokbandung.com Group).

Orangtua siswa lainnya Kusnadi menyatakan hal senada. Ia membelikan ponsel untuk anaknya sebagai sarana berkomunikasi. Namun ternyata, saat upacara guru melakukan razia ponsel dan sang anak kedapatan membawa HP di dalam tasnya.

“Kalau disita hari itu dan sepulang sekolah dikembalikan saya masih menganggap wajar, tapi ini kan tidak,” katanya.

Ponsel anak Kusnadi saat ini disita dan tidak bisa diambil hingga akhir tahun. Kalaupun mau mengambil harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Loading...

loading...

Feeds