Itoc Tochija Divonis 7 Tahun, Atty Suharti 4 Tahun Bui

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mengikuti persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mengikuti persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Walikota Cimahi, Atty Suharti empat tahun penjara dan suaminya Itoc Tochija yang juga mantan Walikota​ Cimahi tujuh tahun.


Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Selain dipenjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, atau diganti dua bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa satu (Atty) dan terdakwa dua (Itoc) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Serta denda masing masing Rp 200 juta,” kata Hakim Ketua Sri Mumpuni SH, dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Bandung, Rabu (30/8).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni terhadap Atty dituntut lima tahun. Sementara Itoc, delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Putusan hakim sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, sudah berusia lanjut, dan khusus untuk terdakwa satu (Atty) sering sakit-sakitan, membangun Kota Cimahi,” ungkapnya.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

(rmo/ca/pojokbandung)

Loading...

loading...

Feeds