Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek 60 Tahun di Cimahi Ini Terancam Hukuman Kebiri

Pelaku pemerkosa bocah 7 tahun diringkus Polres Cimahi. (Gatot Pudji)

Pelaku pemerkosa bocah 7 tahun diringkus Polres Cimahi. (Gatot Pudji)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Setelah sepekan buron, pelaku pemerkosaan terhadap korbannya, bocah 7 tahun, SP diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.


Pelaku ditangkap 22 Agustus 2017 di kediamannya di Jalan Cibeureum, Kota Cimahi. (Baca: Dicari! Kakek 60 Tahun Pemerkosa Anak di Cimahi)

SB, kakek berusia 60 tahun itu melampiaskan nafsu bejatnya, Selasa (15/8), di warung miliknya yang tak jauh dari rumah korban.

Dari pengakuan pelaku, Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, pelaku tidak kuat tahan melihat korban saat main ke warungnya. Demi memuluskan aksinya, SB mengiming-imingi korban dengan sebungkus mie instan dan beberapa buah permen.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali sampai mengeluarkan darah,” ujar Rusdy usai gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Selasa (29/8).

Tak ingin aksi bejatnya diketahui warga, SB sempat mengancaman keluarga korban agar tak menyebarluaskan perbuatannya. Namun, pihak keluarga korban memberanikan diri melapor ke Polres Cimahi.

Sementara itu, orangtua korban, Siti berharap pelaku diadili seadil-adilnya. Sebab khawatir peristiwa serupa menimpa anak lainnya.”Semoga pelakunya jera dan saya pasrahkan semuanya kepada polisi,” ujarnya.

Pelaku dijerat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kebiri dan 15 tahun penjara.

(gat)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …