POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Pemprov Jawa Barat dapat surat teguran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) antaran dianggap melakukan pembiaran pembangunan apartemen The Maj di Jalan Terusan Dago, Kota Bandung yang belum menyelesaikan perizinan.
Menanggapi ini, Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan, surat teguran merupakan buntut dari kesalahpahaman. Sebab, Pemprov Jabar tak pernah memberi rekomendasi izin untuk melakukan pembangunan.
“Surat teguran intinya mempertanyakan kenapa kami (Pemprov Jabar) tidak mencegah. Kami tahunya sudah dibangun. Padahal dari awal kami tidak memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov sudah melakukan tindakan penghentian pembangunan, lengkap dengan garis polisi. Rencananya, Deddy akan mengundang pihak kementerian untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.
Deddy mengutarakan rekomendasi itu dikeluarkan Pemkot Bandung. Jadi, walikota lah yang harus melakukan pengawasan.
Ia mengungkapkan, sebelum proyek dibangun, perusahaan menjamin akan mengatur kompensasi lahan. Namun nyatanya, ketentuan sesuai Perda No 2/2016 tak kunjung direalisasikan. “Makanya tidak dikasih rekomendasi oleh kami,” ucapnya.
Selain The Maj, sejumlah hotel yang melanggar direncanakan segera didorong menjadi kasus hukum pengadilan agar menjadi pelajaran bagi perusahaan nakal. “Ada Hotel di Pakuan, termasuk hotel di Ciumbuleuit (yang bermasalah). Kami akan dorong menjadi kasus hukum,” terangnya.