POJOKBANDUNG.com, SOREANG- Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi beras mulai 1 September 2017.
Peraturan itu seperti yang tertuang di dalam Permendag No. 47/2017 yang mengatur harga tertinggi untuk beras jenis medium dan premium.
Namun dibalik kebijakan itu, sebagian masyarakat justru cemas. Sebab, kebijakan bisa dimanfaatkan sebagian oknum untuk meraup keuntungan. Salah satu mengoplosan beras kualitas premium dengan kualitas rendah.
Menanggapi keresahan itu, Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan pihaknya belum menemukan adanya oknum yang melakukan kejahatan pangan di wilayah hukumnya.
“Kami saat ini belum mendapatkan info, tetapi kita tetap rutin melakukan pengecekan di semua wilayah,” kata Firman saat dihubungi via telepon.
Mengenai isu pengoplosan beras, Firman mengatakan telah mendapat intruksi dari Polda Jabar untuk melakukan peningkatan pengecekan. “Sudah intruksikan, pengecekan akan segera ditingkatkan,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan, dia mengungkapkan soal agenda sidak bersama Dinas terkait ke beberapa pasar tradisional maupun grosir. “Kita sama-sama menjadwalkan, meskipun belum ada laporan yang kami terima,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar membeli beras ke pedagang yang sudah terpercaya kualitas maupun keberadaannya. Dengan begitu dapat meminimalisir kerugian praktik pengoplosan beras.
“Berhati-hati dalam memilih beras yang akan dibeli, baik dari kebersihan (tidak berpasir/berkutu), tekstur, bau, dan warnanya,” tandasnya.