Untuk meminimalisir potensi kebakaran, pihaknya mengaku rutin melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, instansi pemerintahan, maupun pengelola gedung dan pasar.
Selain itu, memeriksa kondisi ketersediaan alat deteksi dini dan alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib disediakan di setiap gedung dan instansi pemerintahan.
Apalagi, hal tersebut sudah tertuang dalam Perda No. 7/2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan, alat deteksi dini dan APAR wajib dimiliki di setiap gedung.
“Saat ini semua gedung di Cimahi sudah memiliki dua alat deteksi dan antisipasi dini (APAR). Tinggal tingkat kewaspadaannya terhadap bahaya kebakaran yang bisa mengancam kapan saja,” terangnya.