Tok Tok! Gaji Naik 7 Kali Lipat, Kantong Dewan Makin Tebal

DPRD Cimahi

DPRD Cimahi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi semringah dengan pengesahan Perda Hak Keuangan DPRD melalui rapat Paripurna pengesahan atas Raperda Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD, Jumat (18/8/2017) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi.


Saat surat keputusan pengesahan Perda dibacakan, semua anggota Dewan menyatakan setuju kenaikan gaji yang tak tanggung-tanggung melesat tujuh kali lipat, tanpa ada satupun yang melakukan interupsi. Setelahnya, Perda kenaikan tunjangan anggota DPRD itu ditandatangani Wakil Walikota Cimahi serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi.

BACA JUGA:

Tak Peduli Pro Kontra, DPRD Cimahi Sambut Baik Kenaikan Tunjungan

Tunjangan Naik 7 Kali Lipat, Warga KBB Diminta Ikut Awasi Kinerja DPRD

Dengan disahkannya Perda yang merupakan turunan PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPR dan DPRD tersebut, maka seluruh wakil rakyat, termasuk Kota Cimahi akan mengalami peningkatan pendapatan.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan mengatakan, penghasilan Dewan diperkirakan mulai besok akan mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Namun ia belum bisa menyebutkan berapa nominal kenaikannya.

Disesalkan, Presiden Jokowi Setujui PP Kenaikan Tunjangan DPRD

“Belum tahu berapa rincian kenaikannya. Kalau dibilang besar atau kecil kan relatif. Kenaikan kami sebagai DPRD kan untuk bersama rakyat juga,” tutur Achmad Gunawan, saat ditemui usai rapat Paripurna.

Berusaha mengimbangi kenaikan tunjangan anggota Dewan, kata dia, pihaknya menjanjikan mengurangi kegiatan kedewanan, seperti Kunjungan Kerja (Kunker) dan akan meningkatkan kinerja dibanding sebelumnya.

“DPRD akan mengurangi kegiatan yang lain. Kunkernya dikurangi dan pasti akan meningkatkan kinerja. Karena pasti akan jadi pro kontra ketika anggota dewan menerima kenaikan, beda kalau PNS yang naik,” tambahnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Budi Raharja, menyebutkan belanja untuk anggota DPRD di antaranya gaji dan tunjangan, dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPH, tunjangan khusus.

Selain itu, tunjangan asuransi kesehatan, uang paket tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi-komisi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat DPRD lainnya seperti uang jasa pengabdian, dan tunjangan komunikasi intensif sudah memiliki jumlah yang cukup besar.

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …