POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Sebanyak 12.199 warga binaan di 31 Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat mendapat remisi dalam momentum HUT RI ke-72 hari ini.
Pengurangan masa tahanan itu mengacu pada surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi Umum 2017 kepada para narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Indro Purwoko mengatakan, lebih dari setengah jumlah warga binaan mendapat remisi mulai 1 sampai 6 bulan. “Dari total 22.758 narapidana, 12.199 mendapat remisi,” kata Indro di Bandung, Kamis (17/8/2017).
Dikatakan, dari jumlah itu 567 warga binaan dinyatakan bebas langsung karena sisa masa tahanannya dikurangi remisi. Mereka terdiri dari berbagai golongan baik yang terjerat tindak pidana khusus maupun tindak pidana tertentu untuk kasus korupsi dan narkoba.
“Jumlah narapidana tindak pidana tertentu di Jawa Barat ini mencapai 4.000. 213 narapidana narkoba langsung dinyatakan bebas, dan 2.473 napi narkoba lainnya mendapat remisi biasa,” papar dia.
Atas remisi itu, dua narapidana korupsi dinyatakan bebas. Sedangkan 60 napi tipikor lainnya masih harus mendekam di penjara karena masih ada sisa masa kurungan. “Jadi hanya dua koruptor yang langsung dinyatakan bebas,” katanya.
Pemberian remisi dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Deddy berharap kebijakan ini dijadikan kesempatan oleh para warga binaan untuk mempersiapkan hidup seperti sediakala di tengah masyarakat kelak.
“Kita berharap ini bisa menstimulan mereka yang belum bebas, untuk mengikuti pembinaan lebih baik lagi,” harapnya.