Orangtua korban, Wawan Gunawan (40) mengaku, keseharian puterinya jarang ke luar rumah. Sehingga ia merasa kaget ketika mendapat kabar anak pertamanya itu tewas dengan tidak wajar.
“Kami sempat curiga soalnya MR enggak pulang ke rumah. Saya sempat keliling mencari MR di sekitar Cimahi, tapi tidak berhasil menemukannya,” ujar wawan di Mapolres Cimahi.
Menurut rencana, korban akan dimakamkan di kampung halamannya di Kelurahan Cisangkan Cimahi Tengah. Pihak keluarga menginginkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
“Saya sangat sayang sama anak saya, kami sekeluarga minta hukuman yang setimpal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup.