POJOKBANDUNG.com – Raja dangdut Rhoma Irama menunjukkan dukungannya untuk putranya Ridho Rhoma yang sedang terjerat kasus narkoba.
Kali ini Rhoma kembali hadir dalam persidangan beragendakan pembacaan pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Mengetahui pembelaan Ridho ditolak, pelantun lagu Judi ini tetap berharap Majelis Hakim agar konsisten dengan rekomandasi BNN sebelumnya.
Di mana Ridho adalah korban dan harus direhabilitasi, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah 1 gram adalah korban dan harus direhabilitasi.
Baca Juga:
Polisi Wajib Assessment Setiap Tersangka Pengguna Narkoba, Bukan Hanya Ridho Rhoma
Ridho Rhoma Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba, Begini Kronologinya
“Harus sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung bahwa penguasaan di bawah satu gram, itu adalah korban yang harus direhab. Kami semua keluarga berharap majelis hakim telah memutuskan keputusan dari BNN,” ujar Rhoma.
Rhoma juga berusaha memberikan pengertian kepada Ridho terkait keputusan hakim.
“Saya kasih tahu ke dia kalau prosesnya memang seperti itu. Dan dia mengerti bahwa dia harus bersabar,” kata Rhoma.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di Hotel kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan yang tunai 1,8 juta rupiah serta alat isap.