POJOKBANDUNG.com- SITUS resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditutup pemerintah sejak Sabtu (22/7), Setelah resmi dibubarkan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penutupan dilakukan menyusul pembubaran HTI pada Kamis lalu.
Per tanggal 19 Juli, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI. Setelah itu, Kemenkominfo pun memproses untuk memblokir situs resmi HTI.
“Penutupan resminya sejak Sabtu. Jumat diproses, Sabtu baru diblokir,” kata dia, Minggu (23/7).
Sementara, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto membenarkan bahwa saat ini situs resmi mereka sudah tak dapat diakses. Namun, Ismail menyebut hal itu bukan karena diblokir oleh pemerintah.
“Kalau dia (Ismail) mengatakan ditutup sendiri, ya silakan saja. Tapi kami memang melakukan pemblokiran,” tegas dia dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (23/7)
Sebelumnya, situs resmi HTI, www.hizbut-tahrir.or.id sejak Minggu, 23 Juli 2017 sudah tak dapat diakses. Ketika diakses, terpampang informasi ‘Kami Sudah Tutup’ di laman muka situs HTI.