Menurut dia, etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN serta Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun.
Deddy Mizwar Sebut Iwa Karniwa Harus Berhenti Jadi Sekda Pemprov Jabar Jika….
Iwa Karniwa Akhirnya Memastikan Diri Nyalon di Pilgub Jabar Via PDIP
Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.
Sebelum Mendaftar, Iwa Karniwa Kabari Gubernur dan Wagub Lalu Salat Tahajud di Masjid Agung
“Sekalipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai cagub di banyak tempat di Jawa Barat. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Jabar, Soemarwan, mengkhawatirkan bila ada sejumlah ASN di Pemprov Jabar dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi Sekda Jabar seperti tertera dalam sejumlah material sosialiasi yang dilakukan Iwa Karniwa.
Kekhawatiran itu cukup beralasan untuk menjamin netralitas dan keharmonisan pegawai negeri sipil, serta tidak menggangu fokus dalam tugas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuyarkan tugas utama ASN menyejahterakan masyarakat di Jawa Barat.
”Sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai pembina kepegawaian, Pa Gubernur berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis tak terganggu kepentingan politik, apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis. Karenanya, kita kembalikan kepada aturan normatif seperti diatur dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” bebernya.