Refli menilai jika hal ini dibelokkan kepada Pimpinan KPK yang sempat menjabat sebagai kepala LKPP sejak 2010, itu jelas tidak ada hubungannya.
”Memang benar jika prosedur birokrasi dan rekomendasinya ke LKPP. Tapi jika terlibat harus ada bukti yang mengaitkannya atas kasus tersebut,” paparnya.
”Jika hanya berdasarkan dugaan sementara bahwa Ketua KPK saat ini dianggap terlibat saya kira akan susah sekali. Seharusnya ada bukti agar bisa diproses, sedangkan yang berhak memproses ini pastinya Etik KPK atau pihak kepolisian,” tambahnya.
Namun jika bukti-bukti tidak ada, Refli menilai hal ini bertujuan untuk mengacaukan fokus pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Panas! Gerindra Kutip Pernyataan Bung Karno
Setnov Ngantuk di Ruang Paripurna DPR Jadi Bahan Pergunjingan
Setnov Tersangka E-KTP, Sekjen dan Ketua Harian Pusat Pegang Kendali Golkar Daerah
Lewat Tengah Malam, Tersangka E-KTP Ketok Palu Persetujuan RUU Pemilu
Apalagi dari kasus e-KTP ini, ia merasa wajar jika masyarakat kesal. Soalnya proyek yang mencapai Rp 5,9 trilliun tersebut mengalami kerugian negara hingga sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia pun mengimbau supaya DPR tidak memiliki pikiran bahwa sesungguhnya yang jahat itu orang lain. ”Pastinya yang jahat adalah semua yang terlibat baik sebagai penerima dana hingga yang menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujarnya.
”Dengan hal ini pun KPK tetap diharapkan untuk mengusut tuntas kasut itu hingga benar-benar terbongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus mega proyek e-KTP,” katanya.