Dia menilai Agus punya conflict of interest dalam menangani kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Sebab, saat kasus e-KTP terjadi, Agus merupakan kepala LKPP.
“Pak Agus yang tahu ini kejadian. Bahkan, dalam audit dan wawancara para pejabat Kementerian Dalam Negeri, Pak Agus berkali-kali hadir dalam rapat,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/5) lalu.
Menanggapi surat terbuka Fahri, Agus Rahardjo belum bisa dihubungi. Namun sebelumnya, dia membantah tudingan pernah ikut melobi proyek e-KTP sewaktu menjabat kepala LKPP.
“Conflict of interest tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang. Saya tidak pernah menjagoi orang. Itu semua tidak terjadi. Yakinlah itu,” tandas Agus.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Panas! Gerindra Kutip Pernyataan Bung Karno
Setnov Ngantuk di Ruang Paripurna DPR Jadi Bahan Pergunjingan
Setnov Tersangka E-KTP, Sekjen dan Ketua Harian Pusat Pegang Kendali Golkar Daerah
Lewat Tengah Malam, Tersangka E-KTP Ketok Palu Persetujuan RUU Pemilu
Dia juga mengaku tidak pernah mengajukan konsorsium manapun untuk ikut dalam proyek e-KTP. Bahkan tidak tahu berapa jumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium tersebut.
”Saya siap memberikan kesaksian dalam persidangan jika diperlukan,” tegasnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menilai surat terbuka yang disampaikan oleh Fahri itu bersifat kontraproduktif. Pasalnya, untuk proses pemberantasan korupsi ini dugaan keterlibatan justru mengarah kepada anggota DPR.
”Terutama kepada anggota-anggota yang sebelumnya menjabat di Komisi II DPR,” katanya.