POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat bersikukuh bakal terus melakukan kegiatan organisasi meski Surat Keputusan (SK) Badan Hukum organisasi keagamaan itu telah dicabut Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Juru bicara HTI Jabar, Luthfi Afandi menegaskan, semua kegiatan HTI tetap berjalan. Pencabutan SK Badan Hukum HTI dipastikan tidak mempengaruhi segala aktivitas keagamaan yang dilakukan anggota HTI.
“Siapa pun bahkan pemerintah sekalipun tidak bisa menghentikan kami. Dakwah kan perintah Allah, masa mau dilarang,” ucap Luthfi saat ditemui di Kantor HTI Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (19/7/2017).
“Termasuk segala atribut HTI dan kantor HTI tetap kami gunakan.”
Baca Juga:
Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas, Pembubaran Bukan Hanya untuk Ormas Radikal
Kiai Ma’ruf Amin Dukung Perppu Ormas, tapi Ada Syaratnya
Lutfi mempertanyakan, alasan pemerintah yang menilai segala kegiatan HTI selalu berseberangan dengan aturan dan ideologi negara. Ia mengklaim, segala aktivitas HTI sudah sesuai dengan koridor hukum berorganisasi dan bernegara.
“Apakah ada kegiatan HTI yang meresahkan, merugikan dan merusak. Kami tidak melakukan kekerasan, kenapa disudutkan?” ujarnya.
Lutfhi menyebut, sejarah akan mencatat ihwal pencabutan SK Badan Hukum HTI. Pemerintah Jokowi-JK akan dicap sebabagi pemimpin diktator dan refresif.
Hal itu, sambung Lutfhi, lantaran kebijakan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang mengedepankan kekuasan.