Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah tersandung kasus etik. Pada 2015 dia diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus pencatutan nama presiden untuk meminta saham PT Freeport. Kasus tersebut dikenal dengan sebutan “papa minta saham”.
Papa minta saham berujung keputusan mundur Setnov pada Desember 2015, menjelang pengambilan putusan sanksi oleh MKD.
Namun, dia kembali naik ke jabatan ketua DPR pada November 2016, menggantikan Ade Komarudin yang tersangkut masalah penyertaan modal negara dan pembahasan UU Pertembakauan.
Dengan track record seperti itu, tidak berlebihan jika sebelumnya banyak pihak memprediksi pria yang pernah menjadi fotomodel sekaligus menyandang gelar cowok tertampan se-Surabaya pada 1975 itu kembali lolos dalam kasus e-KTP.
BACA JUGA:
Walah! setelah Setya Novanto Tersangka, Mahfud MD Sebut Masih Banyak Hiu Koruptor E-KTP
Setnov Tersangka E-KTP, Negara Rugi Rp 2,3 Triliun
Fadli Zon Siap Gantikan Setya Novanto di Pucuk Pimpinan DPR
Segini Ternyata Harta Kekayaan Setya Novanto
Apalagi, namanya sudah muncul sejak 2013 dalam kasus itu. Tapi tak juga menjadi tersangka.
Semua prediksi tersebut ternyata salah. Kemarin dia untuk kali pertama menyandang status tersangka.
Tetapi, Setnov masih memiliki satu kesempatan lagi untuk lolos, yaitu melalui jalur praperadilan. Kapan akan diajukan, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham masih akan menunggu salinan penetapan tersangka dari KPK.