Asyik, Daerah Penghasil Migas Kini Dapat Jatah Keuntungan

Pemprov Jabar dan DKI Jakarta menandatangani MoU tentang Pembagian Besaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore North West Java ( WK ONWJ) di Gedung Sate Bandung. FOTO: ATEP KURNIAWAN/POJOKBANDUNG.COM

Pemprov Jabar dan DKI Jakarta menandatangani MoU tentang Pembagian Besaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore North West Java ( WK ONWJ) di Gedung Sate Bandung. FOTO: ATEP KURNIAWAN/POJOKBANDUNG.COM

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG –  Hari ini (Senin, 10/2017), Pemprov Jabar dan DKI Jakarta menandatangani MoU tentang Pembagian Besaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore North West Java ( WK ONWJ) di Gedung Sate Bandung.

Dengan kesepahaman ini, pemerintah daerah kini bisa merasakan kekayaan alam minyak dan gas bumi yang ada di daerahnya sebesar 10%. Sementara pengelolaan secara teknis ditangani oleh BUMD milik daerah

“Tentu ini sangat positif bagi kita, karena sebelum ada PI, kita pemerintah daerah hanya jadi penonton. Dengan PI, hitungannya ada tapi kita juga mendapatkan bagi hasil deviden,” ungkap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dalam penandatanganan MoU tersebut.

Menurutnya, proses pertambangan, khusunya migas sudah lama menjadi sorotan semua pihak dengan keluarnya Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dengan aturan ini, kemudian berlaku ketentuan bahwa BUMD dapat menjadi mitra pemegang paling banyak 10% berdasarkan kelaziman bisnis dalam pengelolaan blok migas.

“Jabar, DKI dan Kalimantan Timur sangat kenceng gemanya. Ternyata yang pertama melakukan MoU adalah Jabar dan DKI. Sebetulnya kami hanya kena cipratan kebaikan saja, karena yang bekerja adalah perangkat daerah,” papar Aher, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:

Komisi I DPR Curigai Daerah Urban Jadi Sarang Teroris

Tangkal Paham Terorisme dan Radikalisme, Polres Bandung Minta Bantuan Pesantren

Orangtua Agus Wiguna, Pelaku Bom Buahbatu Bandung Pasrah Anaknya Ditangkap Polisi

Polisi Selidiki Surat Bertuliskan JAD di Kamar Agus Wiguna

Pelaku Bom Panci Bandung Penyendiri, di Masjid pun Enggan Salat Berjamaah

Polisi Bawa Barang Bukti Bahan Peledak dari Rumah Perakit Bom Buahbatu Bandung

Dampak psikologisnya, lanjut Aher, aturan ini menimbulkan rasa kepemilikan bagi pemerintah daerah terhadap kekayaan alam yang ada di wilayahnya.

Dia berharap, tahun depan Pemprov Jabar dan daerah yang terlibat dalam kerjasama ini sudah mulai mendapat keuntungan dari hasil eksplorasi migas.

“Sering dulu pemda abai terhadap potensi alam yang ada di daerahnya, tapi sekarang merasa dimiliki bersama,” kata Aher.

Dalam kesempatan itu, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan, soal PI 10%, diharapkan terjadi pemahaman yang sama bahwa operasi migas termasuk WK ONWJ adalah murni bisnis. Operator hulu ONWJ yang dipegang Pertamina, diharapkan operasional hulu migas ini berjalan cepat dan efisien.

“SKK Migas dengan dua provinsi akan merasakan hasil akhir yang sama, diharapkan tinggi. Maka biaya yang dikeluarkan harus seefisien mungkin,” harapnya.

Dijelaskan, prosentase PI 10% WK ONWJ dibagi menjadi dua provinsi dan empat kabupaten dengan prosentase Jawa Barat sebesar 79,71%, yang meliputi  Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu dan DKI Jakarta 20,29%.

(atp/pojokbandung)

loading...

Feeds