DPR: Dukung KPPU Berantas Monopoli

Wakil Ketua Komisi VI DPR  Ir. H. Azam Azman Natawijana

Wakil Ketua Komisi VI DPR Ir. H. Azam Azman Natawijana

PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa jika terbukti secara sah dan menyakinkan  melanggar pasal seperti yang disangkakan, maka wajib membayar denda seperti yang telah ditentukan maksimal Rp 25 miliar.

Sementara itu,  Ketua DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) Adam Irham mengaku terkejut mendengar bahwa Aqua melakukan intimidasi terhadap pedagang karena penjualan dari hari ke hari terus merosot.

”Persaingan bisnis harus sehat sesuai jalur undang-undang, dalam hal ini KPPU yang mengawal persaingan usaha. Sehingga persaingan bisnis tetap berada dalam koridor yang benar,”  tandasnya.

Ketika disinggung seputar pengamat ekonomi Inne Sri Hartati yang mengatakan perusahaan kalau sudah besar boleh melakukan monopoli, hal itu  menurutnya sangat bertentangan dengan banyak pihak. Jelas bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1999 dan bertentangan dengan semangat memerangi monopoli. Bertentangan dengan semua undang-undang. Tidak dibenarkan praktek monopoli di Indonesia.

(ard)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …