DPR: Dukung KPPU Berantas Monopoli

Wakil Ketua Komisi VI DPR  Ir. H. Azam Azman Natawijana

Wakil Ketua Komisi VI DPR Ir. H. Azam Azman Natawijana

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VI DPR  Ir. H. Azam Azman Natawijana, yang mengawasi ruang lingkup Persaingan Usaha, Industri & Perdagangan dan Investasi mendukung langkah KPPU memberantas praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.

“Upaya untuk melemahkan fungsi KPPU bisa dengan segala cara. Karena memiliki modal yang besar,perusahaan yang melakukan praktek monopoli berani membayar berapa saja untuk meminta pengamat ekonomi berbicara sesuai tujuannya.Itu menyalahi karena Monopoli jelas-jelas dilarang UU no 5 tahun 1999,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon,  Rabu (21/6/2017).

KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU bertanggung jawab kepada presiden. Komisioner berjumlah 7 orang diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR.

Jadi jelas, kata dia, segala bentuk monopoli tidak boleh hidup di negara ini. Kalau ada yang berpendapat perusahaan kalau sudah besar boleh monopoli berarti pemahaman tentang dasar negara Indonesia patut dipertanyakan.

Ditanya soal KPPU yang tengah menangani PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku produsen dan distributor air mineral ternama,yang diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b, langkah KPPU dinilai tepat dan telah bekerja sesuai prosedur.

“Saya rasa ini bagian yang paling berat KPPU bisa menemukan lebih dari  dua alat bukti di lapangan. Kalau sudah menemukan alat bukti KPPU bisa menyeret pelaku melakukan dugaan pelanggaran ,” katanya.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …