Sanksi itu dimaksudkan untuk mendorong perusahaan agar tidak terlambat menyalurkan hak karyawannya. Sebagai bentuk pengawasan yang melekat, pihaknya dan seluruh dinas ketenagakerjaan di 27 kota/kabupaten se Jawa Barat ditambah 5 posko utama THR siap menerima laporan para karyawan.
BACA JUGA:
Purbaleunyi Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2017
Jalur Nagreg Siap Dilintasi Pemudik, tapi…
“Kami akan bersiaga menerima laporan para pekerja, jika ada laporan, tim akan langsung turun untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Ferry.
Bagi pekerja yang berkerja di bawah 12 bulan, tinggal dihitung secara proporsional. Misalnya, pekerja baru berkerja 10 bulan, berarti 10/12 dikali satu bulan gaji. “Untuk yang sudah berkerja lebih dari setahun, itu wajib satu bulan gaji. Kalau perusahaan yang baik pasti sudah merencanakan hal ini dengan baik. Hitungan gaji itu bukan 12 bulan, tetapi 13 bulan. Hitungan satu bulannya itu ya THR,” paparnya.
Dalam momentum lebaran 2017 kali ini, ia berharap tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, maupun terlambat. “Di tiap kota/kabupaten telah dibentuk Satuan Tugas Pengawasan THR. Jika ada yang tidak benar, silahkan laporkan saja apabila ketentuan H-7 tidak dilakukan oleh perusahaan,” pungkasnya.