Terkendala Sengketa Pembebasan Lahan, Pembangunan Tol Cisumdawu Terkatung-Katung

Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari

Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap permasalahan sengketa pembebasan lahan Jatinangor seluas 60 hektare dapat segera selesai. Hal ini demi kelancaran pembangunan jalan Tol Cisumdawu.

Harapan Ineu ini terkait kasus pembebasan lahan yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Sumedang. Antara pihak penggugat dan tergugat terkait sengketa pelepasan hak 60 hektare tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu, yang menyeret Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, beberapa waktu lalu.

Sidang di PN Sumedang itu, merupakan sidang mediasi antara penggugat dengan tergugat I ( IPDN); tergugat II (Pemprov Jabar) dan tergugat III ( DPRD Jabar). Namun sidang mediasi yang dilakukan dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan dalam proses persidangan.

Menurut Ineu, hadirnya DPRD Jabar dalam mediasi tersebut merupakan sebagai upaya pembuktian DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Perda yang disahkan pada 1992.

“Dalam mediasi tersebut permohonan dari penggugat ternyata tidak ada yang berhubungan langsung dengan tergugat 2 dan 3 dalam hal ini kami adalah tergugat 3,” terangnya.

Ineu menambahkan, berdasarkan hasil mediasi tersebut pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada tergugat 1.

“Kami serahkan pada tergugat 1 yang digugat secara tegas oleh penggugat, untuk kemudian penggugat dan tergugat 1 sepakat untuk melanjutkan ini dalam persidangan,” katanya.

Lebih lanjut Ineu menjelaskan, kasus ini bukan kasus yang pertama bahkan sudah ketiga kalInya.

“Walaupun subjek dan objeknya berbeda, tapi berdasarkan data yang ada dipihak kami adalah dalam kaitan yang sama,” tandasnya.

Ineu berharap, agar permasalahan ini segera diselesaikan mengingat pembangunan Tol Cisumdawu merupakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumya melalui kuasa hukum ahli waris Baron Baud yang mengklaim kepemilikan tanah yang kini digunakan oleh sejumlah perguruan tinggi di Jatinangor, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemprov Jabar dan IPDN Jatinangor.

Hal tersebut sehubungan dengan Pemprov Jabar melalui Sekda Jabar Iwa Karniwa yang menyatakan di sejumlah media massa, bahwa IPDN akan menghibahkan tanahnya secara sukarela sekitar 60 hektare untuk pembangunan tol Cisumdawu. Bahkan hibah tanahnya, tanpa ada ganti rugi.

Tanah eks perkebunan Jatinangor, dulu dikenal NV Maatschappij Tot Exploitate Der Ondernemingen Door MR WA Barod Baud seluas kurang lebih 970 hektare. Tanah seluas itu, di antaranya yang kini dipakai kampus IPDN, Unpad, ITB, Yayasan Unwim, Ikopin, Kopertis, Pramuka dan lapangan golf.

(mun)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …