Pastikan THR Lancar, SPSI Kab Bandung Monitoring Setiap Perusahaan

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Melalui surat edaran, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menuntut perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sesuai aturan, mengingat di Kabupaten Bandung terdapat 2.000 perusahaan dan terdapat jutaan buruh.

Hingga saat ini, SPSI selaku wadah perjuangan buruh memang belum menerima laporan tentang perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR. Pihak SPSI mengatakan ada beberapa perusahaan yang membayar THR buruh sejak awal Ramadan, salah satunya PT Daliatex Kusuma.

BACA JUGA:

THR Cair H-7, Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan

Wow, THR PNS Telan Dana Rp10 Triliun

“Kita akan memonitoring seluruh perusahaan, dikhawatirkan ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR,” kata Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara di Soreang, Kab Bandung, Jumat (9/6/2017).

Kewajiban perusahaan membayar THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan sanksi bagi para pengusaha lalai dan tidak memberikan hak THR kepada buruh.

BACA: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran 

Uben mengatakan pimpinan unit kerja di setiap perusahaan agar melapor kepada SPSI jika ada perusahaan yang berniat tidak membayarkan THR kepada buruh.  “Jika perusahaan  tidak mau membayar THR, maka secepatnya buruh agar melapor ke pengurus SPSI Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, mengecam kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung agar tepat waktu membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengawasi pembayaran THR kepada buruh.

loading...

Feeds