Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang didapat satu bulan upah.
“Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, THR yang dibayarkan berdasar peraturan tersebut,” jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang.
Menurut Haiyani, THR bukan hal baru lagi. Karena itu, harusnya tak ada kendala yang berarti bagi para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.
Meski begitu, pihaknya akan membuka posko untuk pengaduan soal THR. Posko THR mulai melayani masyarakat besok (8/6) sampai 5 Juli 2017. Masyarakat bisa berkonsultasi atau mengadukan permasalahan THR-nya melalui kontak 0812 8087 9888, 0812 8240 7919, dan e-mail [email protected].