POJOKBANDUNG.com-SALAH satu yang paling ditunggu pekerja menjelang Lebaran adalah tunjangan hari raya (THR).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan THR wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. Bila tidak, ada sanksi tegas yang diberikan.
BACA JUGA:
THR Cair H-7, Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan
Wow, THR PNS Telan Dana Rp10 Triliun
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pembayaran THR bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
“Seluruh pekerja wajib mendapat THR. Yang kontrak juga berhak. Ada perhitungannya,” tutur Hanif.
Menilik Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan memang sudah berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Besarannya diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.