THR Cair H-7, Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemprov Jabar siap menambah posko pengaduan pekerja yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dalam aturan, batas waktu pemberian THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofyan Arief mengatakan, pengaduan pekerja dapat disalurkan di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Disnakertrans 27 kabupaten/kota.

Termasuk di lima balai wilayah Pemprov Jabar, yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, BKPP Purwakarta, BKPP Cirebon, BKPP Priangan, dan Sub Balai di Tasikmalaya.

“Posko pengaduan ini untuk mengecek, apakah perusahaan membayarkan THR-nya atau tidak,” ujar Ferry, kepada wartawan, Kamis (1/6/2017).

Dikatakan, langkah pembukaan posko itu merupakan komitmen pemerintah terhadap pekerja, seperti halnya pembentukan tim harga pangan di pasar. Untuk itu, pada minggu terakhir ramadan, pihaknya bersama gubernur atau wakil gubernur akan memantau langsung ke beberapa perusahaan.

“Langsung lakukan pengaduan, jika perusahaan hingga batas akhir waktu tidak membayarkan THR pekerjanya,” tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

(atp/pojokbandung)

loading...

Feeds