POJOKBANDUNG.com- PEMERINTAH telah mengalokasikan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
Angka itu melesat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 6,5 triliun. “Anggaran itu sudah digabung dengan dana pensiun, ya. Jadi, naiknya tidak terlalu banyak,’’ kata Askolani di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/5).
BACA JUGA:
Bayar Gaji ke-14, Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp108 Miliar
PNS Wajib Baca! Bakal Terima Gaji ke-13 dan 14, Kerja Jangan Kendor Meski Puasa
Di sisi lain, Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto menuturkan, kenaikan alokasi anggaran THR disebabkan adanya kenaikan pangkat ASN sehingga gaji pokok ikut naik.
Selain itu, ada penambahan pegawai baru di beberapa kementerian/lembaga negara.
Terkait dengan pencairan dana THR, Marwanto masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Teknis pencairannya akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. “Sekarang masih finalisasi PMK pencairan THR,” tutur Marwanto.