POJOKBANDUNG.com – Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Surat penangkapan telah dikirim ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin.
Rizieq sendiri hingga kemarin masih berada di Arab Saudi. Sugito Atmo Prawiro dari kuasa hukum Rizieq mengabarkan bahwa kliennya bakal pulang sebelum lebaran.
Dia tidak menyebutkan secara detail tanggal kepulangan kliennya.
”Sebelum lebaran pastinya,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin sore.
Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rizieq.
Baca Juga:
AJI Kecam Intimidasi Terhadap Pengguna Medsos yang Kritis pada Rizieq Shihab
Tulis Status di Facebook Soal Habib Rizieq, Guru Honorer Diamankan Polisi
Habib Rizieq Dianggap Memenuhi Unsur Pornografi? Begini Kata Polisi
”Ini saya perjalanan pulang dari Arab. Nanti malam masih transit di Dubai. Besok (31/5/2017) baru tiba di Jakarta,” tambahnya.
Dia menyampaikan, kondisi Rizieq sangat terpukul dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.
Menurut dia, sang habib bersikukuh bahwa penetapan tersebut merupakan upaya pendzaliman hukum kepada ulama. ”Pendzaliman ke ulama ini, jelas,” terang dia.
Menurut dia, Rizieq siap menghadapi hukum. Tidak akan lari. Polisi diminta tidak perlu khawatir.