Jika Habib Rizieq Tak Pulang-pulang, Polri Bakal Kerja Sama dengan Interpol

Habib Rizieq (doc Jawa Pos.com)

Habib Rizieq (doc Jawa Pos.com)

POJOKBANDUNG.com – Polisi bakal menerbitkan surat penangkapan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.


Penerbitan surat penangkapan akan dilakukan hari ini, Selasa (30/5/2017).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah mengeluarkan surat penangkapan, polisi akan menunggu respons dari pihak Rizieq.

Bila tidak mendapat respons, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO.

“Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional (interpol),” terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2017).

Dihubungi terpisah, Sugito Atmo Prawiro kuasa hukum dari Rizieq irit bicara.

Dia mengaku kecewa dengan sikap polisi. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkesan terpaksa.

Dan, tidak sesuai fakta hukum, sambung dia. Kemudian, dia menambahkan bahwa langkah praperadilan bakal ditempuhnya.

“Secepatnya, kami akan tempuh praperadilan,” terang dia.

Sugito memastikan Rizieq akan segera pulang. Dia menyebutkan, Rizieq tengah menunggu kondisi di Jakarta kondusif.

“Sekarang masih di Arab. Masih ngelihat kondisi dulu baru pulang,” ujarnya. Dia tidak menyatakan secara spesifik kapan Rizie bakal pulang.

(sam/jpnn)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …