AJI Kecam Intimidasi Terhadap Pengguna Medsos yang Kritis pada Rizieq Shihab

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI).


Ketua AJI Indonesia, Suwarjono mengatakan, aksi anggota FPI mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis status bernada miring pada Imam Besar FPI Rizieq Shihab serta memaksa mereka meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan.

Seperti sudah ramai diberitakan, korban intimidasi FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Indrie Sorayya (38), seorang perempuan pengusaha di Tangerang, Banten, didatangi puluhan anggota FPI pada Ahad 21 Mei 2017.

Mereka memprotes status Facebook Indrie yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab. Intimidasi serupa dialami Fiera Lovita (40), seorang dokter perempuan di Solok, Sumatera Barat.

Penelusuran yang dilakukan SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, menemukan setidaknya ada 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam ini.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal itu berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

“Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya,” kata Suwarjono, melalui keterangan tertulis yang diterima Pojokbandung.com

Karena itu, AJI Indonesia menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan Front Pembela Islam mengarahkan, atau setidaknya, membiarkan, anggotanya memburu warga negara yang menggunakan haknya untuk berekspresi di media sosial.

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …