Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Habib Rizieq (doc Jawa Pos.com)

Habib Rizieq (doc Jawa Pos.com)

 


POJOKBANDUNG.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus pornografi, Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi.

“Ya benar Rizieq tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dihubungi wartawan.

Baca Juga:

Percakapan ‘Hot’ Diduga oleh Firza Husein, Ini Perkembangannya

Ssttt… Kasus Rizieq dan Firza Mirip Luna Ariel, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan Ini

Unggah Berita Habib Rizieq Bakal Jadi Buronan, Nikita Mirzani: Nakal Sih Kamyuuuu

Dia menambahkan, pihaknya baru melakukan gelar perkara pada hari ini. Berdasarkan saksi, alat bukti, dan ahli, Rizieq memenuhi unsur pidana pornografi.

Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Firza Husein, hari ini. Kejaksaan, kata dia, punya waktu dua pekan untuk meneliti berkas perkara itu

“Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” pungkas dia.

(mg4/jpnn)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …