Habib Rizieq Dianggap Memenuhi Unsur Pornografi? Begini Kata Polisi

Habib Rizieq saat tiba di Mapolda Jabar. (nida)

Habib Rizieq saat tiba di Mapolda Jabar. (nida)

POJOKBANDUNG.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus pornografi, Senin (29/5/2017).


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana pornografi.

“Ya, tadi kami gelar pada pukul 12.00. Setelah itu, kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.

Baca Juga:

Kubu Habib Rizieq Tuding 2 Orang Ini Penyebar Fitnah Chat Mesum dengan Firza Husein

Kasus “baladacintarizieq”, Begini Hubungan Dekat Kak Emma dengan Firza Husein

Penyidik menjerat Rizieq dengan Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi.

Argo Yuwono menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti, keterangan saksi, dan ahli dalam menerapkan pasal tersebut.

“Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara. Ya sudah ditemukan,” tandas dia.

(mg4/jpnn)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …