POJOKBANDUNG.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus pornografi, Senin (29/5/2017).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana pornografi.
“Ya, tadi kami gelar pada pukul 12.00. Setelah itu, kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Baca Juga:
Kubu Habib Rizieq Tuding 2 Orang Ini Penyebar Fitnah Chat Mesum dengan Firza Husein
Kasus “baladacintarizieq”, Begini Hubungan Dekat Kak Emma dengan Firza Husein
Penyidik menjerat Rizieq dengan Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi.
Argo Yuwono menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti, keterangan saksi, dan ahli dalam menerapkan pasal tersebut.
“Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara. Ya sudah ditemukan,” tandas dia.