POJOKBANDUNG.com- MAHKAMAH Konstitusi (MK) Taiwan berpihak kepada kaum liyan. Buktinya, (24/5) pengadilan tertinggi di pulau kecil sebelah timur Tiongkok itu mengizinkan pernikahan sejenis.
Kini pemerintah mempunyai waktu dua tahun untuk menerapkan keputusan yang langsung disambut sorak-sorai para pendukung dan aktivis gay tersebut.
BACA JUGA:
Tangkal LGBT, Inilah Mesin Pencari Internet Aman untuk Anak-anak
Curhat Seorang Sesama Jenis: Banyak Lho Aktor Kita yang LGBT. Siapa Saja?
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan undang-undang pernikahan yang kini berlaku di Taiwan bertentangan dengan HAM. Karena itu, pemerintah harus segera merevisinya. Sebab, di dalam aturan tersebut, hanya pernikahan heteroseksual alias beda jenis kelamin yang disebutkan. Pernikahan homoseksual alias sejenis tidak sedikit pun disinggung.
”Jika parlemen tidak mengubah bunyi undang-undang pernikahan yang kini berlaku, pasangan sejenis akan tetap bisa mencatatkan pernikahan mereka secara sah meskipun pernikahan itu tidak sesuai dengan definisi yang tertulis dalam undang-undang”. Demikian bunyi keterangan resmi MK Taiwan kemarin. Warna-warni pelangi dalam bentuk bendera, gambar, maupun lampu pun langsung menghiasi Kota Taipei.
Saat ini hukum pernikahan yang berlaku menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita.