POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung kini tengah menggodok sejumlah kebijakan baru mengenai penataan Pedangan Kaki Lima (PKL) selama Ramadan.
Kebijakan tersebut adalah memperbolehkan PKL yang selama ini beraktivitas di zona merah untuk berjualan di Jalan Ir Sukarno. “Lokasi stategis kan, di pusat keramaian,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana.
BACA:
Pemkot Bandung Anggap PKL Musiman Jadi Masalah Jelang Ramadan
Di Bandung, PKL Otista-Cicadas dan Pasar Baru yang Paling Sulit Diatasi
Dadang mengaku, rencananya PKL hanya diperbolehkan berjualan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. “Belum keputusan, baru wacana. Nanti kami komunikasikan lagi dengan Pak Wali (Walikota Ridwan Kamil),” sambungnya.
Dadang menjanjikan akan mengupayakan merealisasikan Jalan Ir Soekarno bisa digunakan PKL untuk berjualan dengan seizin Walikota Bandung.
“Kemungkinan lokasi itu bisa menampung 450 pedagang. Siapa saja yang bisa berjualan akan disesuaikan dengan pedagang yang selalu beraktivitas di zona merah,” tuturnya.
Dadang melanjutkan, PKL yang sering beraktivitas di zona merah meliputi Dalem Kaum, Otista, Kepatihan dan Dewi Sartika. Para PKL tersebut, imbuh Dadang, bakal diarahkan untuk berjualan di Jalan Ir Sukarno.
“Agar tidak berjualan kemana-mana dan supaya lebih tertata. Kami juga akan mencoba komunikasi dengan pengelola Gedung Palaguna untuk menambah daya tampung,” pungkasnya.
(bbb)