Kasus Chat Mesum, Pengacara Sebut Habib Rizieq Target Pembunuhan Karakter

Habib Rizieq (doc Jawa Pos.com)

Habib Rizieq (doc Jawa Pos.com)

 


POJOKBANDUNG.com – Sampai saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum pulang dari Arab Saudi. Kepergiannya itu salah satunya untuk menghindari panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai kental aroma politis.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera menegaskan, kliennya tidak akan pernah datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi antara Firza Husein.

“Tidak akan datang ke panggilan polisi, karena (kasus) ini sudah bentuk politis,” ujar Kapitra saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).

Menurut Kapitra pihak kepolisian hanya ingin mencari-cari kesalahan terhadap Habib Rizieq. Itu dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di Pilgub DKI dan dipenjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.

“Habib Rizieq ini memang sengaja dijadikan target pembunuhan karakter,” tegasnya.

Seharunya pihak Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan orang yang sengaja menyebarluaskan dugaan chat berkonten pornografi tersebut, yakni Steven Jong.

Bukan malah Habib Rizieq yang terus dicecar dipanggil sebagai saksi. Sedangkan penyebar dibiarkan bebas tanpa adanya pemeriksaan.

“Ini kan sebenarnya yang upload (unggah) chat mesum itu harus diperiksa, ini jelas muatan politisnya kental,” pungkasnya.

Sekadar informasi Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/510/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Dalam laporan itu, dicantumkan screen shot percakapan bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq dengan Firza.

Pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

(cr2/jpg)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …