Firza Husein Tersangka, Bagaimana Habib Rizieq?

Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

POJOKBANDUNG.com – Polda Metro Jaya menetapkan Firza Huzein sebagai tersangka dalam kasus chat mesum dan foto syur yang menyeret imam besar FPI Habib Rizieq Shihab, kemarin (16/5/2017).


Firza diperiksa selama 10 jam. Tepatnya mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dalam keterangan resmi, Argo menyebutkan, penetapan status itu berdasar alat bukti yang kuat.

Ada dua alat bukti. Yaitu, ada laporan yang masuk dan unggahan foto syur serta chat mesum yang asli.

”Jadi, kami menetapkan tersangka tidak sembarangan,” tegas dia di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tadi malam (16/5/2017).

Lantas, untuk Rizieq, sambung Argo, pihaknya belum mengubah status pemimpin FPI itu. Dia mengatakan, Rizieq masih berstatus saksi terlapor.

”Masih sebagai saksi, belum tersangka seperti Firza,” ungkapnya. ”Kami masih dalami untuk status Rizieq. Tunggu penyidik,” tambahnya.

Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu enggan membeberkan secara detail alasan penyidik tidak menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, hal tersebut tengah dalam pengembangan.

Firza dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Argo mengatakan, Firza bakal menginap di hotel prodeo Mapolda Metro Jaya untuk sementara waktu.

”Penyidik punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa lebih lanjut si Firza ini. Maksimal sampai Rabu pukul 22.00 (17/5),” jelasnya.

(sam/c11/ang/jpnn)

 

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …