Ancam Bunuh Barack Obama di Media Sosial, Pria Ini Dipenjara 5 Tahun

Barack Obama (kiri), Beyonce dan Jay Z

Barack Obama (kiri), Beyonce dan Jay Z

POJOKBANDUNG.com – Seorang pria di negara bagian Oregon Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara setelah melakukan ancaman pembunuhan terhadap mantan Presiden AS Barack Obama.

Hakim Distrik Michael J. McShane memvonis John Martin Roos yang berusia 62 tahun hukuman penjara lima tahun tiga bulan akhir pekan kemarin, setelah ia mengaku bersalah membuat posting sosial media berisi kekerasan.

“Ancaman kekerasan yang ditujukan kepada pejabat publik dan penegakan hukum adalah masalah serius,” kata pengacara AS untuk Oregon, Billy J. William seperti dimuat Press TV.

“Pos media sosial yang keras sama seriusnya dengan yang dibuat di tempat lain,” sambung William.

Untuk diketahui, Roos menjadi incaran penegak hukum pada bulan Juli 2016, ketika sejumlah pihak melaporkan pesan online-nya tentang membunuh Obama dan menembak agen FBI.

Dua bulan kemudian, dia ditangkap di luar sebuah pusat rehabilitasi di mana dia menjadi pasien. Polisi menemukan sebuah senapan dan ratusan butir amunisi di kamarnya. Petugas juga menemukan empat bom pipa di rumahnya.

Dia mengaku kepada hakim bahwa dia telah melakukan ancaman online terhadap Obama, ibu negara pada saat itu Michelle Obama, dan kedua putri mereka. Dia juga mengancam akan “mencekik” agen FBI dengan “senapan berburu.”

Ross mengatakan kepada jaksa dalam sebuah wawancara bahwa ancamannya terhadap FBI terjadi setelah polisi membunuh Robert “LaVoy” Finicum, salah satu pemrotes Oregon yang mengambil alih tempat perlindungan satwa liar terpencil sebagai tanda protes terhadap perampasan tanah di bulan Januari 2016.

(mel/rmol)

loading...

Feeds