POJOKBANDUNG.com- GUBERNUR nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tak mendapat perlakuan istimewa dari polisi saat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya setelah resmi masuk sel. Kabag Ops Brimob Kombes Waris Agono mengatakan, Ahok menempati sel di lantai satu. Ahok juga tidak dicampur dengan tersangka makar Muhammad Al Khaththath alias Gatot Saptono.
“Ahok di lantai satu,” kata Waris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5). Waris juga mengatakan, di dalam tahanan Mako Brimob itu ada beberapa blok. Sehingga dirinya tidak mengetahui Ahok ditempatkan di blok mana.
Sementara fasilitas yang didapatkan mantan Bupati Belitung Timur ini juga sama dengan tahanan yang lainnya. Tidak ada fasilitas lebih seperti AC, kasur empuk, dan kamar yang luas. “Kamar Ahok berukuran 2×3 untuk satu orang tidur hanya beralas saja dan kamar mandi di dalam,” katanya.
Sementara, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang namanya enggan disebutkan, tahanan di Mako Brimob ada tiga lantai, dan Ahok menempati lantai satu. Dalam tahanan itu juga terbagi tiga blok, yakni blok a, b dan c.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Negari Jakarta utara yang diketuai oleh Dwiharso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ahok, karena terbukti melakukan penodaan agama.
Vonis hakim ini juga diketahui lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (Ahok), yakni sebesar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sementara itu, petugas kepolisian Mako Brimob membatasi orang yang boleh menjenguk Ahok. Daftar nama-nama yang boleh menjenguk itu ditunjukkan kepada pewarta oleh salah satu petugas pos penjaga Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kamis (11/5).
Ada sekitar 14 orang yang diizinkan untuk menjenguk. Dari jajaran daftar keluarga termaktub nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki(Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).
Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi. Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.
(cr2/jpg/ca/pojokbandung)