POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah mendapat sorotan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa secara sepihak membubarkan satu organisasi tanpa ada kajian dan Fatwa MUI.
Baca: HTI Menolak Pembubaran, Siapkan Perlawanan
“Dugaan kuat saya belum ada keputusan fatwa dari MUI bahwa HTI melanggar aturan atau mengganggu idealisme Pancasila,” ujarnya saat dihubungi.
Asep mengatakan, sebelum membubarkan sebuah organisasi diperlukan kajian dan penelitian terkait kebenaran penyimpangan apakah HTI benar-benar melanggar dan tidak taat Pancasila.
Baca: Pemerintah Bubarkan HTI, Begini Sikap Polda Jabar
Kemudian, dibahas dengan MUI sebagai lembaga/ otoritas negara islam pemerintah untuk memutuskan satu fatwa menyimpang atau tidak. “Dibuktikan apa subtansi pelanggarannya, kemudian publikasi karena organisasi tersebut dibentuk oleh masyarakat. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan,” tuturnya.
Asep mengutarakan, pemerintah seharusnya menahan diri sebelum pembekuan satu organisasi. Berbeda jika subtansi pelanggaran sudah jelas kemudian dibarengi dengan bukti maka pemerintah bisa membekukan satu organisasi.
“Jika seperti ini saya menilai pemerintah terburu-buru memutuskan kebijakan,” imbuhnya.
Menurut Asep, jika melihat dari subtansi dan keputusan pemerintah yang seolah sepihak, HTI bisa mengugat ke PTUN seandainya merasa keberatan atas pembubaran/ pembekuan kegiatan tersebut lantaran bisa dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang.
“Bisa digugat. Jangan sampai HTI menjadi kambing hitam karena segelintir orang yang memiliki kepentingan tertentu,” pungkasnya.