SAH! Djarot Pelaksana Tugas Gubernur DKI

Sebelumnya, Djarot sempat mengunjungi Ahok. Djarot menegaskan siap memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar sahabatnya Ahok tidak menjalani kurungan penjara 2 tahun. Dia menjamin Ahok tidak akan kabur ataupun lari dari proses hukum.

“Saya sebagai Wakil Gubernur mengajukan jaminanan penahanan Pak Ahok supaya bisa dijadikan tahanan kota,” ujar Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, dirinya ‎berani memberikan jaminan itu karena Ahok harus menjalankan roda pemerintahan di DKI Jakarta, sampai pada Oktober nanti.

Djarot menambahkan, permohonan penangguhan penahanan itu akan ia lakukan dalam waktu dekat. Dia pun juga sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum Ahok. Sehingga Ahok bisa menuntaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Jakarta. ‎”Diberikan kesempatan untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya,” katanya.

Sekadar informasi, Ahok resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara beranggapan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 1 tahun kurungan pejara dan masa percobaan selama 2 tahun.

(gil/jpnn/jpg/pojokbandung)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …