POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Sekitar 1.500 perwakilan buruh dari delapan serikat pekerja di Kota Bandung melakukan aksi memeringati May Day.
Para buruh di Kota Bandung melakukan kegiatan silaturahmi akbar bersama Pemkot di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Minggu (30/4/2017).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengakui, buruh atau pekerja sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan industri di Kota Bandung.
Maka, kontribusi para buruh selayaknya perlu diapresiasi dan dipenuhi hak-haknya. Ia mengakui, kebijakan Pemkot terhadap buruh yang telah digulirkan masih perlu penyempurnaan. Kebijakan tersebut di antaranya, apartemen rakyat untuk buruh, bus buruh dan sembako delivery.
Termasuk, mengupayakan pendidikan untuk buruh dan keluarganya. “Pada prinsipnya, selama para buruh itu ber-KTP Kota Bandung, tentu kita akan perjuangkan hak-haknya agar bisa hidup dengan bahagia di kota ini. Terhadap tuntutan para buruh, tentu akan kita perhatikan dan tindaklanjuti,” tutur Yossi.
Peringatan May Day tahun ini, para buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Bandung menggelar apresiasi budaya dengan mengundang komunitas seni dan kelompok pemusik jalanan.
Namun demikian, dalam kegiatan tersebut, diwakili Ahmad Munir, para pekerja tetap akan menyampaikan pernyatan sikap dan politiknya di hadapan para pemangku kebijakan, diantaranya, menolak revisi UU No. 13/2003, menghentikan politik upah murah.
Pencabutan Cabut PP 78/2005, hentikan eksploitasi Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Alam untuk kepentingan asing, hapus sistem kerja kontrak dan outsourching, memberikan jaminan sosial untuk buruh yang ditanggung oleh Negara, menolak liberalisasi dunia pendidikan, kesejahteraan guru honorer, prajurit TNI dan Polri setingkat Bintara dan Tamtama.
Selain itu, pemberlakuan upah sektoral dan buat aturan skala minimal, peningkatan layanan mutu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, realisasi janji walikota: perumahan, bus, sembako delivery, penindakan secara tegas dan copot pejabat yang tidak bisa menerjemahkan kebijakan walikota, segera merealisasikan Perda Ketenagakerjaan pro buruh dan pendidikan gratis dan berkualitas untuk keluarga buruh sampai minimal SLTA.
(mur)