POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Suara bising sirene dengan kerlip lampu biru tidak jarang terpasang di kendaraaan milik masyarakat sipil.
Nah, pemilik kendaraan yang memasang lampu rotator biru dan sirine, bersiap-siaplah kena tilang.
Sebab, Satlantas Polrestabes Bandung mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan kedua perlengkapan tersebut.
Baca Juga:
Pengendara Ogah Ditilang, Polres Cimahi Gelar Operasi Patuh Lodaya
Fotonya Viral, Sopir Angkot Cilik yang Bikin Heboh Bandung Kapok Narik Lagi
Bikin Geger, Foto Bocah SD Narik Angkot Ini Menghebohkan Warga Bandung
“Lampu rotator biru dan sirine yang di pakai masyarakat tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiyono, yang melakukan penertiban di Bandung, Kamis (27/4/2017).
Dalam penertiban tersebut, dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) jo. psl 59 UU RI. No 22/2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Kendaraan yang kena penertiban, rotator maupun sirenenya dilepas di hadapan petugas.
Setelah dilepas, petugas menyerahkan rotator maupun sirene kepada pemilik/pengemudi yang bersangkutan.
Masyarakat yang ditindak juga harus membuat surat pernyataan.
“Membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak memasang kembali pada kendaraannya,” tandasnya.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban itu berlangsung aman.
(nda)