Biar Kapok, Aturan Menikahi Korban Pemerkosaan Dihapus

Negara ini menghapus aturan kontroversial yang selama ini dipakai sebagai dasar untuk mengampuni para pemerkosa.

Negara ini menghapus aturan kontroversial yang selama ini dipakai sebagai dasar untuk mengampuni para pemerkosa.

Amandemen itu juga mencakup sanksi lebih berat untuk pelaku kasus penyalahgunaan uang negara atau korupsi, serangan terhadap pegawai negeri, dan pengrusakan kendaraan.

Hukuman berat juga akan berlaku bagi para pelaku kasus pemalsuan dokumen dan serangan rumah ibadah.

Parah! Ayah Perkosa 2 Anak Gadisnya, Satu Hamil dan Dinikahi Diam-diam

Sadis! Pasutri Ini Bakar Kemaluan Pria yang Dituduh Perkosa Anaknya 

Di luar hukuman yang lebih berat, amandemen undang-undang juga ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih besar bagi perempuan, anak-anak, dan para penyandang disabilitas.

Selain Yordania, Lebanon juga memiliki mekanisme hukum untuk mengampuni para pemerkosa dan muncul seruan agar mekanisme tersebut dihapus.

Para pegiat ingin aturan tersebut dicabut dalam persidangan parlemen mendatang.

Kementerian Perempuan Lebanon menggambarkan pasal itu ‘berasal dari abad batu’.

(*/BBC/pojoksumut)

loading...

Feeds