Biar Kapok, Aturan Menikahi Korban Pemerkosaan Dihapus

Negara ini menghapus aturan kontroversial yang selama ini dipakai sebagai dasar untuk mengampuni para pemerkosa.

Negara ini menghapus aturan kontroversial yang selama ini dipakai sebagai dasar untuk mengampuni para pemerkosa.

 

POJOKBANDUNG.com – Yordania memberlakukan terobosan hukum yang berani. Negara ini menghapus aturan kontroversial yang selama ini dipakai sebagai dasar untuk mengampuni para pemerkosa.

Aturan tersebut ada di Pasal 308 Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengampunan pelaku pemerkosaan jika menikahi korban dan tinggal bersama selama lima tahun.

Para pendukung pasal tersebut beralasan, aturan itu dimaksudkan untuk menghormati para korban kasus perkosaan.

Baca Juga:

Tragis! Remaja Cantik Dirampok, Diperkosa, Lalu Dibuang ke Sumur

Bejat! Tubuh Mawar Ditemukan Dipinggir Sungai di Bogor Usai Diperkosa 7 Pria 

Namun para penentang mengatakan, penghormatan dan perlindungan bagi para korban perkosaan mestinya dalam bentuk mekanisme hukum dan memakai pendekatan psikologis.

Koran Bahasa Inggris di Jordan, Jordan Times melaporkan, penghapusan Pasal 308 dari Undang-Undang Hukum Pidana itu diputuskan dalam rapat kabinet Yordania, Minggu (23/4/2017).

Para pegiat perempuan, pengacara, akademisi Muslim, akademisi Kristen, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia sudah lama mendesak pencabutan Pasal 308.

Di Yordania, hubungan seksual dengan perempuan berusia 15-18 tahun digolongkan sebagai perkosaan.

Rencana penghapusan pengampunan pemerkosa adalah bagian dari amendemen Undang-Undang Hukum Pidana.

loading...

Feeds