POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung menyita 727 jenis obat dan makanan ilegal, baik berizin edar maupun tidak berizin.
Dari 727 barang sitaan terdiri dari 321 jenis obat ilegal, 215 jenis kosmetik ilegal, 141 jenis obat tradisional ilegal dan 50 jenis pangan ilegal dengan nominal mencapai Rp735.706.470.
“Ini hasil pengawasan dalam rentan waktu awal Januari – 14 April 2017,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Jumat (21/4).
Penny menyebut, hasil pengungkapan barang ilegal itu setidaknya tersebar di beberapa daerah. Misalnya, obat tradisional ilegal banyak ditemukan di Kab Sukabumi, Cianjur dan Karawang. Sementara produk kosmetik banyak ditemukan di Kota Bandung.
“Lebih berhati-hati saja, apalagi di kawasan kota seperti Bandung,” tuturnya. (arh)