POJOKBANDUNG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu dilakukan setelah KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah pria yang dikenal Papa Setnov itu bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Benar, dalam penanganan kasus ektp kami melakukan pencegahan terhadap saksi Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2017).
Novel Baswedan Harus Dibius Total, Pengobatan Fokus di Bagian Mata
Pulang Salat Subuh, Penyidik KPK Novel Baswedan Sempat Curiga
Febri mengatakan, surat permintaan cegah telah dikirim KPK ke Imigrasi sejak semalam. “Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan,” ujar Febri.