Pada 2012, Novel jadi incaran kepolisian setelah KPK menetapkan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi SIM.
Kasus itu kemudian dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kasusnya muncul lagi pada Januari 2015 usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Novel juga termasuk salah satu penyidik yang menangani kasus BG.
Teranyar, Novel masuk sebagai tim penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pada 30 Maret lalu, Novel bahkan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Kehadiran Novel menyusul pengakuan politikus Hanura Miryam S Haryani yang diancam Novel saat pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Namun, dalam sidang Novel justru mengungkap Miryam diancam enam anggota DPR, salah satunya Masinton Pasaribu.
Teror air keras juga bukan teror pertama yang didapat Novel. Tahun lalu, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Novel juga dipidanakan atas meninggalnya tahanan, ketika dia menjadi penyidik di Bengkulu, yang telah terjadi pada 2004.
Kasus itu dibuka lagi setelah di-SP3 pada zaman pemerintahan SBY. Diduga penetapan tersangka Novel merupakan upaya kriminalisasi lantaran mengusut kasus BG pada 2015.
Belakangan, kasus Novel di-deponering.