POJOKBANDUNG.com- PERNIKAHAN Muh (26) dan Wai (30) berujung prahara. Padahal baru tiga hari mereka berjanji mengarungi bahtera. Tak ada saatnya mereka menikmati bulan madu.
Muh alias Dol alias Ajo alias Tei (26), tega membunuh istrinya, Wai (30), Tragisnya, Tei dibunuh saat tengah tertidur lelap dengan cara dicekik lehernya, setelah terlebih dahulu dibekap mulutnya menggunakan bantal.
Akibat perbuatannya, Muh harus mendekam di tahanan Mapolres Indramayu untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan karena perbuatan yang dilakukan diduga tindakan yang telah direncanakan.
Wakapolres Indramayu, Kompol Asep Agustoni didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro dan Kasubag Humas AKP Heriyadi menjelaskan, perbuatan tersangka yang dengan sengaja melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 (3) KUHP tentang tindak pidana merampas jiwa orang karena melakukan pembunuhan, (jo) penganiayaan, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” kata Asep, seperti dikutip dari situs Radar Cirebon (Jawa Pos Group/pojokbandung.com).
Penangkapan terhadap tersangka Muh dilakukan setelah menemukan keganjilan atas meninggalnya Wai. Dari keterangan tersangka, mereka memang kerap bertikai. Pertikaian berawal dari percekcokan masalah rumah tangga.